Senin, 23 Februari 2009

Makalah Tentang Narkoba Dan macam-macam narkoba

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang


Salah satu hal yang sejak dulu menjadi permasalahan dalam masyarakat dan membutuhkan perhatian khusus adalah penyalahgunaan obat-obatan. Pada awalnya penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terbatas pada dunia kedokteran namun belakangan terjadi penyimpangan fungsi dan penggunaannya tidak lagi terbatas pada dunia kedokteran (Budiarta 2000). Penggunaan berbagai macam jenis obat dan zat adiktif atau yang biasa disebut narkoba dewasa ini cukup meningkat terutama di kalangan generasi muda. Morfin dan obat-obat sejenis yang semula dipergunakan sebagai obat penawar rasa sakit, sejak lama sudah mulai disalahgunakan. Orang-orang sehat pun tidak sedikit yang mengkonsumsi obat-obatan ini. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang berbahaya bagi bangsa Indonesia.

Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Ditambah pula oleh Sianipar bahwa jenis narkoba yang sering digunakan adalah inhalan, sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Motivasi dan penyebab mengapa orang mengkonsumsi obat-obatan tersebut dapat bermacam-macam antara lain sebagai tindakan pemberontakan karena adanya penolakan oleh lingkungan seperti adanya perasaan minder, latar belakang dari keluarga yang berantakan, patah hati, atau hal-hal lain. Penyebab lain adalah sebagai tindakan untuk mengurangi stres dan depresi, sekedar mencoba untuk mendapatkan perasaan nyaman dan menyenangkan, sebagai tindakan agar diterima dalam lingkungan tertentu dan adanya rasa gengsi atau sebagai tindakan untuk lari dari realita kehidupan.
Banyak kejadian dimana remaja menggunakan narkoba hanya untuk mendapatkan pengakuan dan penghargaan dari orang lain, contohnya ketika seorang anak sedang mengalami konflik, anak membutuhkan kehadiran serta perlindungan dari orangtuanya namun ketika anak tidak pernah mendapatkan penyelesaian dari orangtua maka dirinya mencari penyelesaian dari lingkungan dan teman-temannya. Hal tersebut hanyalah manifestasi dari kebutuhan mereka akan penghargaan dan pengakuan dari orangtua mereka sendiri (Staf iqeq 1998).


Disamping itu, alasan utama seseorang mencoba obat-obatan adalah karena rasa ingin tahu mereka terhadap efek yang menyenangkan dari narkoba dan keinginan untuk mengikuti bujukan orang lain terutama dari lingkungan pergaulan mereka (McInthosh 2002). Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama (Wartono, dkk 1999). Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat mengakibatkan dampak yang berbahaya, baik terhadap individu maupun terhadap masyarakat. Narkotika itu sendiri merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Budiarta 2000).
Pemakaian dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan yang tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan beberapa dampak negatif baik bagi pemakai itu sendiri maupun bagi lingkungan di sekitar pemakai. Menurut Wartono, dkk (1999), dampak yang ditimbulkan antara lain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkungan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orangtua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan.
Disamping itu, penggunaan narkotika yang terlalu banyak atau overdosis akan dapat menyebabkan kematian karena dosis yang digunakan makin lama makin bertambah banyak sedangkan daya tahan tubuh makin lama makin berkurang. Dikarenakan banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan narkoba secara bebas dan tidak sesuai aturan, maka diperlukan perhatian khusus untuk menanggulangi masalah ini. Banyak cara dilakukan untuk menanggulangi masalah ini baik secara preventif maupun represif. Menurut Budiarta (2000), upaya preventif merupakan pencegahan yang dilakukan agar seseorang jangan sampai terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan narkoba. Sedangkan upaya represif artinya usaha penanggulangan dan pemulihan pengguna narkoba yang mengalami ketergantungan. Budiarta menambahkan bahwa usaha-usaha represif dapat dilakukan dengan mendirikan panti-panti rehabilitasi maupun Rumah Sakit Ketergantungan Obat. Di dalam RSKO atau panti Rehabilitasi itulah nantinya dilaksanakan program-program pemulihan bagi pengguna narkoba.
Menurut Wresniwiro (1999), rehabilitasi merupakan usaha untuk menolong, merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan obat terlarang, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja serta belajar dengan layak.
Di dalam proses pemulihan, disamping faktor-faktor dari luar seperti mengikuti program-program pemulihan di panti rehabilitasi, ada faktor lain yang tampaknya juga penting, yaitu faktor dari dalam. Salah satu faktor yang berasal dari dalam adalah adanya keinginan individu untuk berhenti menggunakan narkoba serta memiliki keyakinan bahwa dirinya akan mampu melepaskan diri dari pengaruh narkoba tersebut.
Kesadaran yang dimiliki seseorang bahwa mereka telah kecanduan dapat memakan banyak waktu dari beberapa minggu hingga beberapa bulan atau bahkan tahunan dan tergantung pada obat yang digunakan dan kemampuan para pecandu untuk mengatasi kebiasaannya tersebut (McIntosh 2002). Banyak orang yang mengalami masalah dengan obat-obatan tetap terperosok dalam tahap perenungan untuk merubah kebiasaan mereka. Perenungan tersebut tetap tidak berkembang karena mereka merasa tidak mampu untuk lepas dari obat-obatan dan bahkan mereka tidak berusaha untuk berhenti (Broad & Hall dalam Bandura 1995).
Oleh karena itu, adanya keyakinan dari dalam diri individu bahwa dirinya mampu untuk melepaskan diri dari ketergantungan obat-obatan ini merupakan faktor yang dianggap penting dalam proses pemulihan. Istilah keyakinan ini disebut dengan self-efficacy. Self-Efficacy adalah keyakinan bahwa seseorang mampu menghadapi situasi tertentu. Self-efficacy tersebut mempengaruhi persepsi, motivasi dan tindakannya dalam berbagai cara (Zimbardo dan Gerrig 1999). Schwarzer (dalam Zimbardo dan Gerrig 1999) mengatakan bahwa self-efficacy mempengaruhi seberapa banyak usaha yang digunakan dan berapa lama seseorang dapat bertahan
Dalam mengatasi situasi kehidupan yang sulit. Disamping itu Kaplan, dkk (1993) menyebutkan self-efficacy ini sebagai sebuah konsep yang bermanfaat untuk memahami dan memprediksi tingkah laku.

1.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang terdapat di atas, maka perumusan masalah yang dapat diangkat disini ialah, “Apakah benar banyak remaja sekarang yang saat ini terpengaruh oleh narkoba?” Karena sudah banyaknya bukti, mereka (para pengadar narkoba) telah banyak mempengaruhi para remaja bahkan anak-anak dibawah umur sekalipun.

1.3 Sistematika

Bab 1 Pendahuluan :
Terdiri atas, Latar Belakang, Perumusan masalah, Ruang lingkup, Tujuan, Manfaat Penulisan, Metode, Hipotesis, Sistematika.
Bab 2 Landasan Teori :
Terdiri Atas, Definisi Narkoba, Sejarah Narkoba,Pendapat Para Ahli, Kerangka Berfikir.
Bab 3 Pembahasan masalah :
Terdiri Atas, Bentuk Narkoba, Jenis - jenis Narkoba, Pengaruh Dan Akibatnya.

Bab 4 Penutup :
Terdiri Atas, Kesimpulan, Saran.

BAB II
ISI

2.1 Defenisi Narkoba


Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw).


2.2 Sejarah Narkoba


Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain istilah Narkoba juga dikenal istilah NAPZA yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan.

2.3 Pendapat Para Ahli


Menurut Prof Philips Alston, ahli dari New York University School of Law yang diajukan pemohon, menyatakan hukuman mati telah ditolak Dewan HAM PBB. Namun, Dewan HAM PBB menyatakan harus ada perlindungan bagi mereka yang menjalani hukuman mati. Perlindungan itu harus memuat ketentuan di mana tidak ada perbuatan pidana yang menyebabkan kematian atau perbuatan kasar lainnya.
Sementara menurut Prof JE Sahetapy, ahli dari pemohon, hukuman mati sangat bertentangan dengan Pancasila. “Saya tetap berkeyakinan hukuman mati tidak akan memberantas peredaran narkotika.”
Sahetapy mengingatkan bahwa konstitusi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kultur Indonesia. Karena itu hukuman seumur hidup tanpa remisi jauh lebih baik daripada hukuman mati.
Sedangkan Henry Yosodiningrat, ahli dari pemerintah, menyatakan kejahatan narkotika termasuk dalam katagori serious crime. Hak untuk hidup tidak bersifat mutlak karena ada pengecualian bagi serious crime.
Yang dimaksud serious crime itu, kata Henry , tergantung kebutuhan dan interpetasi tiap-tiap negara. “Jika 40 orang meninggal setiap hari dan negara dirugikan Rp 262 triliun per tahun karena narkoba, apa itu tidak serius?” kata Henry.
Menurut Henry, ancaman hukuman mati hanya berlaku bagi orang-orang yang terlibat kejahatan narkotika secara terorganisasi. Pemakai narkoba tidak diancam hukuman mati karena hanya korban dari sindikat narkotika internasional. “Yang berhak mendapatkan adalah pengedar, bukan pengguna.”
Sedangkan Brigjen Pol (Purn) Jane Mandagi, ahli dari Badan Narkotika Nasional, menyatakan hukuman mati diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada sindikat narkotika dan untuk memutus indikasi pembalasan atau rasa tidak terima dari korban sindikat internasional.

2.4 Kerangka Berfikir


Berdasarkan landasan teori yang telah dikemukakan sebelumnya, yang menjadi kerangka berpikir yang diangkat pada Karya Tulis Ilmiah ini adalah banyaknya para remaja yang terlibat dalam kasus penyalah guakan narkoba.


BAB III
PEMBAHASAN MASALAH


3.1 Bentuk Narkoba


Bentuk narkoba yang sering digunakan oleh mereka (pecandu narkoba) antara lain ialah berbentuk cair, serbuk, pil, atau dengan cara memasukan kedalam tubuhnya dengan cara menyuntikan di salah satu bagian tubuhnya.


3.2 Jenis-jenis Narkoba

1. Cannabis
1.1. Marijuana (herbal)
1.2. Hashish (resin)
1.3. Lain-lain
2. Opioid
2.1. Heroin
2.2. Opium
2.3. Lain-lain
3. Cocain
3.1. Powder
3.2. Crack
3.3. Lain-lain
4. Amphetamine type
4.1. Amphetamine 4.2. Methamphetamine
4.3. Ecstasy type
5. Sedative & Transquilizer
5.1. Barbiturate
5.2. Benzodiazepine
6. Hallucinogens
6.1. LSD
6.2. Ketamine
7. Solvents & Inhalants
8. Kelompok Obat Lain

1. PSIKOTROPIKA


Zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika dalam jangka panjang tanpa pengawasan dan pembatasan medis bisa menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan namun juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai bahkan menimbulkan kematian

2. MORFIN

Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
Menimbulkan euforia.
Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
Kebingungan (konfusi).
Berkeringat.
Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
Gelisah dan perubahan suasana hati.
Mulut kering dan warna muka berubah.

3. HEROIN atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.

Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
Denyut nadi melambat.
Tekanan darah menurun.
Otot-otot menjadi lemas/relaks.
Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat

4. OPIAT atau Opium (candu)

Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
Menimbulkan semangat
Merasa waktu berjalan lambat.
Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

5. ALKOHOL

Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Obat adalah zat yang mengubah cara kerja tubuh dan pikiran. Alkohol adalah minuman yang mempengaruhi kondisi kejiwaan seseorang. Alkohol merupakan depresan yang memperlambat kegiatan bagian-bagian otak dan sistem syaraf.
Minuman beralkohol mengandung zat ethanol. Warna dan rasanya bermacam-macam tergantung bahan-bahan yang digunakan untuk membuatnya.
Beragam jenis minuman beralkohol: bir, anggur, brandy, arak, whisky, berem, tuak dll.
Pengaruh alkohol terhadap tiap orang berbeda-beda dan tergantung pada:
• Kecepatan dan jumlah alkohol diminum.
• Berat dan ukuran badan.
• Baik/buruknya fungsi hati.
• Keadaan lambung (kosong atau berisi).
• Umur dan jenis kelamin -? remaja dan wanita biasanya lebih mudah dipengaruhi alkohol.
• Dikonsumsi dengan obat lain/tidak.
Pengaruh langsung minum alkohol
• Relaksasi/rasa santai.
• Hilangnya pengendalian diri.
• Gerakan tubuh tidak terkoordinasi.
• Pandangan kabur.
• Berbicara tidak jelas.
• Mabuk dan muntah-muntah.
• Hilang kesadaran.
Pada umumnya alkohol :
• Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi.
• Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah).
• Merasa senang dan banyak tertawa.
• Menimbulkan kebingungan.
• Tidak mampu berjalan.


6. Demerol

Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.

7. Morfin Dan Codein

Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.

8. ECSTASY

Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar).
Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

9. AMFETAMIN

Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
• Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps).
• Suhu badan naik/demam.
• Tidak bisa tidur.
• Merasa sangat bergembira (euforia).
• Menimbulkan hasutan (agitasi).
• Banyak bicara (talkativeness).
• Menjadi lebih berani/agresif.
• Kehilangan nafsu makan.
• Mulut kering dan merasa haus.
• Berkeringat.
• Tekanan darah meningkat.
• Mual dan merasa sakit.
• Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
• Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari.
• Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.

10. SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)

Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
• Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan.
• Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal.
• Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan.
• Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension).

11. INHALANSIA atau SOLVEN

Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
• Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
• Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan.
• Bernafas menjadi lambat dan sulit.
• Tidak mampu membuat keputusan.
• Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
• Mual, batuk dan bersin-bersin.
• Kehilangan nafsu makan.
• Halusinasi.
• Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan.
• Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
• Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan.
Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.


12. HEROIN atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
• Denyut nadi melambat.
• Tekanan darah menurun.
• Otot-otot menjadi lemas/relaks.
• Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
• Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
• Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
• Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
• Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
• Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat.

13. GANJA atau kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
• Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
• Mulut dan tenggorokan kering.
• Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
• Sulit mengingat sesuatu kejadian.
• Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
• Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
• Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
• Gangguan kebiasaan tidur.
• Sensitif dan gelisah.
• Berkeringat.
• Berfantasi.


14. KOKAIN

Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
• Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
• Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
• Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
• Timbul masalah kulit.
• Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
• Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
• Merokok kokain merusak paru (emfisema).
• Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
• Paranoid.
• Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
• Gangguan penglihatan (snow light).
• Kebingungan (konfusi).

15. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs

Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
• Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
• Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
• Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
• Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
• Diafragma mata melebar dan demam.
• Disorientasi.
• Depresi.
• Pusing
• Panik dan rasa takut berlebihan.
• Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
• Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

3.3 Pengaruh dan Akibat Pemakain Narkoba


Efek yang ditimbulkan:
Mengalami pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan pada malam hari, kerusakan pada hati (liver) dan ginjal, resiko terkena virus HIV dan hepatitis dan penyakit infeksi lainnya makin meningkat, penurunan libido, kebingungan dalam identitas seksual, kematian karena overdosis.
Gejala Intoksitasi (Keracunan):
Konstraksi pupil (dilatasi pupil karena anoksia akibat overdosis berat) dan satu (atau lebih) tanda berikut, yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid, yaitu mengantuk atau koma, bicara cadel, gangguan atensi atau daya ingat.
Perilaku maladaptif atau perubahan psikologis yang bermakna secara klinis misalnya: euforia awal diikuti oleh apatis, disforia, agitasi atau retardasi psikomotor, gangguan pertimbangaan, atau gangguan fungsi sosial atau pekerjaan) yang berkembang selama, atau segera setelah pemakaian opioid.
Gejala Putus Obat:
Gejala putus obat dimulai dalam enam sampai delapan jam setelah dosis terakhir. Biasanya setelah suatu periode satu sampai dua minggu pemakaian kontinu atau pemberian antagonis narkotik.
Sindroma putus obat mencapai puncak intensitasnya selama hari kedua atau ketiga dan menghilang selama 7 sampai 10 hari setelahnya. Tetapi beberapa gejala mungkin menetap selama enam bulan atau lebih lama.
Gejala Putus Obat ketergantungan:
Kram otot parah dan nyeri tulang, diare berat, kram perut, rinorea lakrimasipiloereksi, menguap, demam, dilatasi pupil, hipertensi takikardia disregulasi temperatur, termasuk pipotermia dan hipertermia. Seseorang yang ketergantungan opioid jarang meninggal akibat putus opioid, kecuali orang tersebut memiliki penyakit fisik dasar yang parah, seperti penyakit jantung.
Gejala residual seperti insomnia, bradikardia (detak jantung melemah, biasanya akibat demam tinggi), disregulasi temperatur, dan kecanduan opiat mungkin menetap selama sebulan setelah putus zat. Selama sindroma abstinensi, suatu suntikan tunggal morfin atau heroin menghilangkan semua gejala. Gejala pengguna putus opioid adalah gelisah, iritabilitas, depresi, tremor, kelemahan, mual, dan muntah.
Efek yang ditimbulkan:
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan maslah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebtral.
Tetapi pemaparan jangka panjang disertai dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis (kegagalan) pernafasan.







BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan

Untuk lebih mesosialisasikan “Bahaya Narkoba”, mengigat struktur masyarakat Indonesia yang demikian kompleks dan heterogen, dengan tingkat intelektual atau daya nalar yang beragam, memang dibutuhkan sebuah program preventif tentang “drugs education” yang lebih dan terarah. Karena bagaimana pun, masyarakat atau lebih tepatnya lingkungan sekitar, mempunyai dampak / peranan yang cukup signitifikan did lam mempengaruhi kebiasaan maupun karakter seseorang, terutama bagi seorang anak yang baru meningkat remaja, khususnya yang disebut ABG (Anak Baru Gede).
Maka, selain edukasi (pendidikan) didalam keluarga dan sekolah, edukasi di dalam masyarakat pun menjadi hal yang sentral dan menentukan.

4.2 Saran


Sikap mengucilkan para korban naroba adalah sebuah kesalahan besar, karena proses penyembuhan seorang pecandu narkoba, sebenarnya juga lebih banyak ditentukan oleh seberapa besar dan seberapa “hangat” penerimaan masyarakat di sekitar, terhadap diri atau kehadiran / keberadaanya.
Untuk itu, sikap yang ramah, sopan, dan hangat, terhadap korban narkoba, akan lebih baik, berarti serta bermanfaat.





DAFTAR ISI


Kata Pengantar

BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………………………… 1
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………………. 1
1.2 Perumusan Masalah……………………………………………………………………. 3
1.3 Sistematika…………………………………………………………………………………. 3

BAB II ISI……………………………………………………………………………………………. 4
2.1 Definisi Narkoba…………………………………………………………………………. 4
2.2 Sejarah Narkoba…………………………………………………………………………. 5
2.3 Pendapat Para Ahli…………………………………………………………………….. 5
2.4 Kerangka Berfikir……………………………………………………………………….. 6

BAB III Pembatasan Masalah……………………………………………………………. 6
3.1 Bentuk Narkoba…………………………………………………………………………. 6
3.2 Jenis-jenis Narkoba…………………………………………………………………… 6
3.3 Pengaruh dan Akibat Pemakaian Narkoba………………………………… 13

BAB IV PENUTUP………………………………………………………………………………. 15
4.1 Kesimpulan………………………………………………………………………………… 15
4.2 Saran…………………………………………………………………………………………. 15

Daftar Pustaka………………………………………………………………………………….. 15


Sastra Romantis Yang Tidak Romantis

….Setelah mengucapkan syair itu, tubuh Majnun semakin bertambah lemah, ia menatap wajah ayahnya dan tersenyum, sambil berkata, “Hatiku telah terikat oleh mantra keindahan, dan cinta tidak dapat dihancurkan. Ijinkan jiwaku berpisah dengan diriku, dan menyatu dengan jiwanya yang telah menjadi nafasku…. ….Wahai Ayahku, cinta adalah rahmat dari Surga, dan menjadi berkah bagi jiwa. Langit yang menuntunku, maka cintaku pada Layla tulus dan suci…. ….Cintaku pada Layla tidak bersumber dari bumi, ia menyala dengan kebenaran Surga, dan akan abadi selamanya…. Itulah sedikit cuplikan dari novel Layla Majnun (Syaikh Nizami, Penerbit Navila, 2004). Amat romantis, bukan? Layla Majnun adalah sebuah kisah cinta yang amat legendaris, sama seperti Romeo and Juliet dan Sampek Engtai. Ia legendaris karena di dalamnya terkandung kisah asmara antara dua anak manusia yang rela melakukan apa saja demi cinta. Bagi mereka, cinta adalah segalanya. Cinta terhadap lawan jenis dianggap sebagai sesuatu yang suci abadi, tak terpisahkan oleh apapun. Apakah cerita-cerita seperti ini hanya ada pada kisah-kisah fiksi jaman dahulu? Jawabnya: TIDAK. Coba cermati film, sinetron, novel, lagu, dan produk-produk seni-fiksi lainnya yang mendominasi dunia hiburan kita. Dengan mudah kita akan menemukan ucapan-ucapan para tokohnya yang khas, seperti: “Kaulah segalanya bagiku.” “Cintaku hanya untukmu.” “Cintaku padamu abadi selamanya.” “Apapun yang terjadi, cintaku padamu tak akan luntur.” “Aku rela melakukan apa saja demi kamu.” “Kau dan aku sehidup semati.” "Gue udah cinta mati ame dia!" dan seterusnya. Ya, itulah fenomena dari sebuah genre sastra yang bernama sastra romantis. Tragisnya, genre inilah yang mendominasi dunia sastra populer di seluruh dunia. Bahkan, seperti disebut di atas, dominasi ini bukan hanya pada dunia sastra, tapi juga pada bidang musik, film,sinetron, dan sebagainya. Sebagai contoh, lihatlah film Ada Apa dengan Cinta yang dulu meledak di pasaran, atau sinetron cinta remaja yang banyak bertaburan di layar kaca. Hampir semuanya berisi cerita yang mengagung-agungkan cinta. Sebetulnya, apa sih definisi romantis itu? Untuk menjawabnya, kita perlu telusuri dulu sejarah romantisme, yakni sebuah gerakan di dunia seni yang berawal pada abad ke-19. Gerakan ini memfokuskan diri pada hal-hal yang berhubungan dengan emosi (perasaan) dan kebebasan berimajinasi. Di Eropa, gerakan ini dipelopori oleh sejumlah seniman, seperti William Blake, Lord Byron, Samuel Taylor Coleridge, John Keats, Percy Bysshe Shelley, dan William Wordsworth. Intinya, romantisme adalah sebuah aliran seni yang menempatkan perasaan manusia sebagai unsur yang paling dominan. Dan karena cinta adalah bagian dari perasaan yang paling menarik, maka lambat laun istilah ini mengalami penyempitan makna. Sastra romantis pun diartikan sebagai genre sastra yang berisi kisah-kisah asmara yang indah dan penuh oleh kata-kata yang memabukkan perasaan, seperti pada contoh-contoh di atas. Ciri paling umum pada setiap produk sastra romantis adalah ditempatkannya cinta (pada lawan jenis) sebagai kebenaran yang mutlak. Jika si A dan si B saling mencintai, maka kisah cinta mereka dianggap sebagai sesuatu yang suci dan abadi, tak terpisahkan oleh apapun. Di akhir cerita, keduanya akan menikah, atau miniman jadi pasangan pacaran yang bahagia. Atau kalaupun keduanya menikah dengan orang lain, keluarganya tidak akan bahagia. Dari ciri di atas, dapat disimpulkan bahwa sastra romantis umumnya mampu melenakan dan memabukkan perasaan. Maka tak heran, demikian banyak pembaca yang menyukainya. Namun di sisi lain, sastra romantis sebenarnya berdampak “sangat tidak romantis”, sebab ia amat berpotensi untuk melakukan pembodohan terhadap para pembacanya. Alasannya: 1.Rayuan-rayuan para tokohnya seringkali tidak masuk akal. Contohnya adalah ucapan “Aku cinta padamu selamanya.” Apakah perasaan cinta kita pada orang lain bisa abadi selamanya? Tak ada yang menjamin, kan? Dalam konteks ini, saya sangat kagum pada salah satu syair lagu Iwan Fals, “Aku cinta kau saat ini, entah esok nanti.” Sungguh syair yang sangat mencerahkan. Sebab itulah fakta yang sebenarnya dari perasaan manusia. Tak ada cinta manusia yang abadi. 2.Karena cinta dianggap sebagai kebenaran yang mutlak, maka sastra romantis cenderung melawan takdir. Kita tahu, jodoh adalah rahasia Allah. Namun sastra romantis cenderung mengabaikan hal ini. Dalam cerita-ceritanya, selalu dikisahkan tentang dua anak manusia yang saling jatuh cinta, dan mereka akan melakukan apa saja (termasuk bunuh diri, melawan orangtua, pindah agama, dan sebagainya) agar hubungan mereka berlanjut ke pernikahan. Mereka lupa bahwa orang yang saling jatuh cinta itu belum tentu jodoh. 3.Yang paling parah, sastra romantis umumnya menjurus pada hal-hal yang berbau syirik. Cerita-cerita pada genre sastra ini umumnya amat mengagung-agungkan cinta atau orang yang dicintai. Demi orang tercinta, si dia rela melakukan apa saja, termasuk bunuh diri, seperti pada cerita Romeo & Juliet. Cinta atau orang yang dicintai dianggap sebagai segalanya (coba simak syair lagu Kaulah Segalanya, Ruth Sahanaya). Padahal, yang seharusnya dianggap sebagai segalanya adalah Allah. Cinta kita kepada makhluk apapun tidak boleh melebihi rasa cinta kita kepada Allah. ("Cinta itu kan berhala yang lu sembah-sembah!" ujar Pak Haji [Deddy Mizwar] pada film Kiamat Sudah Dekat. Saya sangat setuju dengan ucapan ini!) Maka dapat disimpulkan, sastra romantis sebenarnya tidaklah romantis jika dilihat pada dampak dan muatannya. Ia amat berbahaya bagi keselamatan aqidah dan iman umat Islam. Tapi tragisnya, genre sastra yang satu ini memiliki pengaruh yang amat kuat, mendominasi hampir semua produk sastra populer, juga sinetron, film, musik, dan seterusnya. Bahkan, ia sudah merasuki pola pikir sebagian besar masyarakat kita. Sebagai contoh, lihatlah mereka yang rela menikah dengan orang yang beda agama. Kalau ditanya alasannya, mereka akan menjawab, “Karena kami saling mencintai.” Sebagai penulis Islam, saya kira hegemoni sastra romantis ini termasuk salah satu “musuh” yang harus kita lawan secara tegas. Lewat goresan pena, kita dapat melahirkan karya-karya yang mengandung pesan bahwa cinta (pada lawan jenis) bukanlah segalanya, orang yang saling mencintai belum tentu jodoh, dan seterusnya. Semoga kita bisa dan istiqomah dalam menjalankannya, karena Insya Allah ini adalah salah satu dakwah untuk melakukan pencerahan terhadap pola pikir masyarakat.